“Jejak Korupsi di NTT: 364 Perkara Dibuka, Rp16,7 Miliar Uang Negara Diselamatkan”

Kupang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mencatatkan kinerja agresif dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025. Selama periode Januari hingga 30 Desember, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT bersama seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah NTT menangani 364 perkara korupsi dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan capaian tersebut mencerminkan konsistensi dan keseriusan institusinya dalam menegakkan hukum, terutama pada kasus-kasus yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

“Penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, berjenjang, dan terukur. Ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara berkelanjutan,” kata Roch kepada wartawan di Kupang, Selasa, 6 Januari 2026.

Ratusan Perkara dari Penyelidikan hingga Eksekusi

Data Kejati NTT mencatat, pada tahap penyelidikan terdapat 106 perkara, dengan 12 perkara ditangani langsung Kejati NTT dan 94 perkara oleh Kejaksaan Negeri se-NTT.
Sementara pada tahap penyidikan, tercatat 89 perkara, terdiri atas 21 perkara di Kejati NTT dan 68 perkara di Kejari.

Pada tahap penuntutan, kejaksaan menangani 86 perkara, yang berasal dari hasil penyidikan internal kejaksaan, pelimpahan kepolisian, serta satu perkara dari instansi kepabeanan. Adapun 83 perkara telah masuk tahap eksekusi.

Rp16,7 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Tak hanya fokus pada penindakan, Kejati NTT juga mencatat keberhasilan signifikan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara. Total nilai yang berhasil dipulihkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,76 miliar.

Kontribusi terbesar berasal dari Kejati NTT dengan nilai sekitar Rp4,1 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebesar Rp2,6 miliar, dan Kejari Lembata sebesar Rp2,1 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penuntutan terbanyak, yakni 17 perkara.

Kasus Strategis: Sekolah dan Bank Daerah
Sepanjang 2025, Kejati NTT juga mengungkap sejumlah kasus strategis yang menyita perhatian publik.

Salah satunya adalah dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN 2021–2022 pada Kementerian PUPR.

Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan ditaksir mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, dengan Rp1,56 miliar di antaranya berhasil diselamatkan ke kas negara.

Kasus besar lainnya adalah dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada 2018. Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati NTT telah menetapkan lima tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp50 miliar.

Penanganan kasus tersebut dinilai menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perbankan daerah.

Tegaskan Komitmen Bersih dan Berintegritas

Roch Adi Wibowo menegaskan Kejaksaan Tinggi NTT akan terus memperkuat profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kepercayaan publik adalah hal utama. Kejaksaan akan terus berdiri di garis depan dalam menjaga keuangan negara dan daerah,” ujarnya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *