Soe, – Dunia aktivis antikorupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendadak gempar. Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT berinisial A.B, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Ironisnya, dugaan pemerasan ini justru menyasar proyek sensitif: revitalisasi sekolah di wilayah Haumenibaki, Amanuban Barat.
Laporan ini resmi dilayangkan oleh seorang warga bernama Nimroda S. Fallo ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (29/04/2026).
Kronologi “Uang Ketok” di Balik Layar
Berdasarkan data yang dihimpun media, drama dugaan pemerasan ini terjadi pada awal Maret 2026. Berikut adalah rincian peristiwa yang memicu laporan polisi tersebut:
Pertemuan Awal (2 Maret 2026, 09.00 WITA): Terlapor A.B menemui pelapor dan saksi untuk membicarakan proyek revitalisasi sekolah.
Permintaan Dana (2 Maret 2026, 18.00 WITA): Pada sore harinya, A.B meminta saksi datang ke rumahnya. Di sanalah, tanpa basa-basi, A.B diduga meminta uang tunai sebesar Rp15.000.000.
Penyerahan Uang (3 Maret 2026): Karena merasa terdesak, pelapor bersama saksi akhirnya menyerahkan uang tersebut secara langsung di kediaman terlapor.
”Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan. Pelapor merasa sangat dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum agar keadilan ditegakkan,” tegas Nimroda S. Fallo dalam keterangannya.
Jeratan Hukum: Terancam Pasal KUHP Baru
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelapor menggunakan landasan hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlapor A.B dibidik dengan Pasal 482 terkait dugaan pemerasan. Jika terbukti, skandal ini akan menjadi pukulan telak bagi kredibilitas organisasi yang dipimpinnya,
mengingat peran Araksi yang seharusnya menjadi pengawas tindak pidana korupsi, bukan justru menjadi bagian dari persoalan.
Pihak Polres TTS telah menerima laporan resmi dengan nomor: LP/B/313/IV/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Ketua Araksi NTT, A.B, belum memberikan respon resmi atau klarifikasi meskipun ke awak media meskipun telah mencoba menghubungi yang bersangkutan.(Tim)

Tinggalkan Balasan