Kota Kupang Dorong Terobosan Hukum Humanis, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan

Kupang — Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya mendukung reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan kehadiran Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi NTT, terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin (15/12), juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT. Momentum ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan sosial.

Acara tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., para kepala kejaksaan negeri se-NTT, bupati dan wali kota, serta perwakilan Jamkrindo.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk konkret keadilan restoratif yang perlu diperluas penerapannya. Menurutnya, pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab secara sosial, tanpa harus selalu dijatuhi hukuman penjara yang berpotensi menimbulkan dampak sosial lanjutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menekankan bahwa MoU dan PKS ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen lintas lembaga untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial di lapangan.

Menanggapi kerja sama tersebut, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif Kejaksaan. Ia menyatakan Pemerintah Kota Kupang siap menjadi bagian aktif dalam penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis resmi sebagai dasar pelaksanaan.

“Pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat kami membangun kota yang bersih, tertib, dan berkeadaban. Bentuk kegiatannya dapat diarahkan pada pekerjaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang siap menyediakan lokasi dan jenis kegiatan, mulai dari perawatan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, hingga kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota menegaskan langkah bersama menuju sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *