Kupang,— Tim kuasa hukum keluarga AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H. menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan di beberapa media daring, termasuk Koran Timor, NTT Hits, Fokus Nusa Tenggara, dan Flobamorata Terkini, yang mengaitkan nama klien mereka dengan dugaan pelecehan seksual melalui video call.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ferdinandus Himan, S.H., Kapistrano C. Ceme, S.H., dan Mariano Mediantara Atman, S.H., dari Kantor Pengacara Ferdinandus Himan & Partners, tim hukum menyatakan bahwa pengaduan terhadap AKP Yance Kadiaman telah dicabut secara resmi pada 8 Agustus 2025.
“Pelapor, Jesiqca Victoria Dhezire Basoeki, telah membuat surat pernyataan pencabutan pengaduan, video klarifikasi, serta beberapa dokumen tambahan yang menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut tidak pernah terjadi,” ujar Ferdinandus Himan dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan dokumen yang disampaikan tim hukum, pelapor juga telah membuat Akta Pernyataan Pencabutan Pengaduan di hadapan Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H. pada 29 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa tuduhan terhadap AKP Yance Kadiaman tidak benar.
Selain itu, pelapor juga telah mengajukan permohonan maaf tertulis kepada Kapolda NTT dan keluarga besar Kadiaman, serta menyampaikan klarifikasi publik melalui pemberitaan di iNewsTTU.id dan Kompas.com pada 2 September 2025.
Tim penasihat hukum keluarga menilai, sejumlah pemberitaan yang beredar sebelumnya tidak mencerminkan keseimbangan informasi, karena tidak mencantumkan fakta bahwa laporan telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“Media tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan dan menyebut identitas serta jabatan klien kami secara terbuka. Padahal, kasus ini sudah ditarik kembali oleh pelapor,” tulis tim hukum dalam surat resmi yang dikirim ke redaksi Koran Timor.
Tim hukum merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/2008 mengenai Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum keluarga AKP Yance Kadiaman meminta agar redaksi media yang pernah memuat berita terkait menayangkan hak jawab secara lengkap dan proporsional, serta memperbarui atau mengoreksi pemberitaan sebelumnya agar sesuai dengan fakta yang telah diklarifikasi.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perbuatan sebagaimana dituduhkan. Klien kami adalah korban dari kesalahpahaman informasi yang sudah diluruskan langsung oleh pelapor,” tegas Ferdinandus Himan.
Tim hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan publik yang akurat dan membantu memulihkan nama baik AKP Yance Yauri Kadiaman serta menjaga kepercayaan terhadap institusi Polri.
“Kami menghargai setiap bentuk kerja sama dari rekan-rekan media dalam menjaga kehormatan dan martabat semua pihak,” tutup Ferdinandus. (Korantimor)

Tinggalkan Balasan