Jakarta,– Aroma tak sedap tercium dari penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Sebuah kolaborasi antara penguasa anggaran dan oknum kontraktor kini menjadi sorotan nasional setelah pihak kuasa hukum UD. Tetap Jaya resmi menyeret persoalan ini ke meja Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Laporan ini bukan sekadar urusan proyek mangkrak, melainkan dugaan adanya “hubungan istimewa” antara oknum kontraktor bernama Mukhlis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor yang hingga kini masih menjadi misteri besar.
Kejari Alor Dalam Sorotan: Mengapa Mukhlis Diistimewakan?
Fransisco Bernando Bessi, Kuasa Hukum Maria Bernadeta Yuni (Direktur UD. Tetap Jaya), mengungkapkan keganjilan yang luar biasa dalam penanganan perkara di Alor. Usai bertemu Komisioner Komjak RI, Nurochman, Fransisco menegaskan bahwa pihaknya fokus membongkar peran Mukhlis yang dianggap kebal hukum.
”Kami mempertanyakan hubungan hukumnya seperti apa. Kenapa saudara Mukhlis ini seolah menjadi sosok ‘antah berantah’ yang selalu diistimewakan oleh Kejari Alor? Ini misteri dan tanda tanya besar yang harus dibuka tabirnya,” tegas Fransisco di hadapan awak media.
Laporan tersebut kabarnya direspons serius oleh Komjak RI. Dalam waktu dekat, Komjak berencana memberikan atensi langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT untuk mengevaluasi kinerja Kejari Alor.
Proyek ‘Lampu Gaib’ Rp152 Juta: Cair 100%, Barang Nol!
Dugaan konspirasi ini semakin menguat seiring dengan teriakan warga Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut. Mereka mendesak agar Mukhlis segera ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana tidak? Proyek pengadaan 7 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2025 senilai Rp152.850.000 dilaporkan telah dicairkan 100%, namun hingga Maret 2026, tak satu pun tiang lampu berdiri di desa tersebut.
Fakta-fakta Skandal Desa Alumang:
Realisasi Nol: Hingga kini, warga mengaku belum pernah melihat wujud fisik lampu tersebut.
Pelanggaran Prosedur: Anggaran cair total pada 2025, padahal sesuai aturan, pembayaran seharusnya mengikuti progres fisik barang.
Alasan Klasik: Kepala Desa Alumang, Pestus Lily, berkilah bahwa barang masih dalam proses pengiriman dan terkendala cuaca.
“Jangan Tebang Pilih!”
Tokoh masyarakat Pulau Pantar, Bernadus Wabang, mencium adanya aroma “main mata” yang sistematis. Ia memperingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
”Jangan kan dipasang, bentuk lampunya saja kami belum lihat. Kalau ini dianggap sepele, berarti ada tebang pilih dalam proses hukum di Alor!” cetus Wabang.
Kasus ini kini menjadi bola salju yang terus membesar. Publik kini menunggu keberanian Kejati NTT dan Komisi Kejaksaan untuk membedah apa yang sebenarnya terjadi di balik “tembok” Kejari Alor. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah misteri ‘anak emas’ ini akan segera berakhir di jeruji besi?

Tinggalkan Balasan