Kupang, — Pengacara kondang Fransisco Bernando Bessi meminta semua pihak untuk berkonsentrasi pada pembuktian laporan polisi yang telah diajukan di Polda Metro Jaya, dan menghindari penyebaran narasi yang menyesatkan di luar inti perkara hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi pemberitaan sebuah media online di Jakarta yang menyebarkan isi percakapan serta nomor pribadi kliennya, Yusinta Ningsih Nenobahan,
Fransisco mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak privasi dan prinsip jurnalistik yang benar.
“Sudah ada laporan polisi resmi di Polda Metro Jaya, sehingga fokus harus pada pembuktian laporan itu, bukan pada narasi-narasi yang keluar dari substansi utama,” tegasnya kepada wartawan.
Fransisco menegaskan bahwa pemberitaan yang memuat data pribadi tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemberitaan tersebut tak berdasar hukum kuat dan sarat informasi yang belum terverifikasi, sehingga kami mengambil langkah hukum melalui laporan resmi ke kepolisian,” ujar dia.
Langkah hukum ini bukan semata untuk menyerang media, melainkan untuk meluruskan tudingan yang tidak berdasar dan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Fransisco juga berencana mengkonfirmasi status verifikasi media tersebut ke Dewan Pers sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemberitaan.
“Sangat penting bagi media untuk bertindak dengan kehati-hatian dan itikad baik demi menjaga keseimbangan dalam penyampaian informasi,” tambahnya.
Pengacara ini juga mengingatkan supaya isu hukum tidak dipolitisasi. “Isu ini murni berbicara soal hukum, bukan politik, dan saya menyampaikan ini sebagai ahli hukum,” jelas Fransisco.
Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan kasus ini terang-benderang dan tidak diselewengkan demi kepentingan tertentu.
Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi dan etika jurnalistik di era digital, di mana penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan individu dan mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya.

Tinggalkan Balasan