MN seorang pria asal Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan,Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur nekat mencuri uang serta sejumlah barang milik warga kota ende.
Akibat perbuatan tersebut MN bakal mendekam di penjara selama 7 tahun
Tempat Kejadian perkara di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, sedangkan MN ditangkap pada 17 April 2024 di pelabuhan rakyat menuju Pulau Ende.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan MN merupakan warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
“Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam Jumat, 12 April 2024,” jelasnya.
Menurutnya, MN mencuri beberapa lembar sarung, beberapa slof rokok, dan sejumlah uang. Total kerugian akibat pencurian tersebut sekitar Rp 6 juta.
“MN masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping kiri,” ujarnya.
Kini MN telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan oleh Unit Tipidum. Terhadap MN, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/lintasntt)

Tinggalkan Balasan