Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Refafi Gah, SH.M.Pd, mengatakan bahwa Adol Gabur telah diberhentikan dari Ketua DPC Hanura Manggarai.
“Adol Gabur telah diberhentikan dari ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai,”kata Ketua DPD Hanura pada hari Sabtu (27/04/2024).
Dikatakan bahwa dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura, yang mengangkat dan memberhentikan DPC adalah kewenangan DPD.
“Dalam Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) partai Hanura, yang mengangkat dan memberhentikan DPC adalah kewenangan DPD,”ujarnya.
Refafi Gah menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final. Saat ini ibu Luisa Redempta Yosheline Lana, SH yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Manggarai.
Menurutnya untuk proses pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai jelas melalui mekanisme yang sah dan semua akan diurus oleh Plt Ketua DPC Hanura Kabupaten Manggarai.
Ia kembali menegaskan bahwa barang siapa yang mendaftar di luar struktur yang telah diputuskan DPD NTT, jelas melanggar dan akan menjadi korban.
“Karena itu di luar ketentuan partai,”tegas Refafi

Tinggalkan Balasan