Soe,– Dugaan praktik mafia dalam pengurusan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini berada di titik nadir. Sebuah skandal yang awalnya hanya berupa desas-desus, kini tersingkap lebar setelah munculnya pengakuan mengejutkan mengenai aliran dana sebesar Rp23 juta yang masuk ke rekening pribadi seorang oknum dengan dalih “uang rokok”.
Dugaan praktik lancung ini mencuat ke permukaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD TTS, Selasa (07/04/2026). Perbedaan narasi yang tajam antara para aktor kunci justru semakin memperkuat kecurigaan publik adanya “permainan di bawah meja” dalam sistem distribusi kuota ternak di wilayah tersebut.
Dalih “Uang Rokok” dan Urusan Pribadi
Fakta paling mencolok datang dari pengakuan Roni Kobi. Ia tidak membantah adanya aliran dana ke rekening pribadinya dari sejumlah pengusaha. Namun, Roni berusaha membela diri dengan membingkai transaksi tersebut sebagai urusan personal.
”Jadi itu persoalan personal antara saya dengan om Etan. Itu hubungan pribadi, pinjam meminjam uang,” ujarnya berkilah.
Meski mencoba berlindung di balik narasi “hubungan pribadi,” Roni mengakui keterlibatan aktifnya dalam memuluskan jalan bagi pengusaha. Mulai dari pemenuhan syarat administratif hingga verifikasi kelayakan fisik ternak agar kuota segera cair.
”Kalau 2025 itu ada kuota tambahan yang saya bantu proses. Habis itu dia kasih uang rokok,” ungkap Roni.
Angka Fantastis di Ruang Abu-abu
Narasi “uang rokok” ini langsung memicu skeptisisme publik. Data penelusuran menunjukkan aliran dana tersebut terjadi secara sistematis dan berulang kali. Tercatat sebesar Rp10,5 juta masuk pada periode Oktober–November 2025, disusul aliran dana berikutnya sebesar Rp12,5 juta sejak Januari 2026.
Total akumulasi Rp23 juta ini dinilai terlalu fantastis untuk sekadar disebut sebagai uang terima kasih atau “uang rokok” biasa. Hal ini mengindikasikan adanya tarif tertentu untuk memintas kerumitan birokrasi kuota sapi.
Di sisi lain, Seto Tatengkeng tampil dengan narasi yang bertolak belakang. Ia membantah keras tudingan adanya pungutan liar sebesar Rp300 ribu per ekor sapi.
”Itu tidak benar. Tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan,” tegas Seto. Ia mengklaim bahwa seluruh pengusaha di bawah naungan asosiasi HP2SK diarahkan untuk mengikuti prosedur resmi di Dinas Peternakan.
Namun, bantahan Seto tersebut justru menciptakan kontras yang tajam dengan pengakuan Roni Kobi. Jika sistem diklaim berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan verifikasi dinas, muncul pertanyaan krusial: Mengapa harus ada aliran dana puluhan juta rupiah ke rekening pribadi untuk sebuah proses yang bersifat administratif dan publik?
Skandal ini menunjukkan betapa rawannya ruang abu-abu dalam tata kelola sumber daya daerah di NTT. Praktik ini bukan sekadar soal nilai uang, melainkan tentang rusaknya keadilan akses bagi para pengusaha ternak kecil yang tidak memiliki “jalur khusus.”
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD TTS. Dengan adanya bukti permulaan berupa pengakuan aliran dana, publik mendesak agar tabir mafia kuota sapi ini dibongkar hingga ke akarnya.
Ruang samar antara “bantuan” dan “imbalan” ini tidak boleh dibiarkan, karena di sanalah integritas pemerintahan daerah dipertaruhkan.(Tim).

Tinggalkan Balasan