Kupang, — Aparat Kejaksaan Negeri Kota Kupang berhasil menangkap terdakwa kasus penipuan jual beli rumah berinisial AF di kediamannya, Selasa sore (14/10).
Penangkapan ini menjadi titik terang setelah terdakwa berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan terakhir.
Korban utama berinisial KK turut berperan penting dalam penelusuran lokasi pelaku dengan memberikan informasi koordinat dan pengamatan melalui jaringan komunikasi kepada penyidik.Kasi Intel Kejari Kupang,
I Ketut Arimbawa, menyatakan, “Penangkapan dilakukan berdasarkan kerja sama yang erat antara aparat penyidik dan korban, yang sangat membantu menyempitkan lokasi keberadaan terdakwa.
”Kronologi Kasus
April 2025: AF menawarkan sejumlah rumah dengan harga kompetitif.
April–Mei 2025: KK dan beberapa korban lain melakukan pembayaran uang muka dan pelunasan.
Mei 2025: KK mulai curiga karena dokumen rumah diragukan keasliannya dan melaporkan dugaan penipuan ke kepolisian.
Mei–Oktober 2025: AF ditetapkan sebagai DPO karena menghindari pemeriksaan.
Oktober 2025: Dengan dukungan informasi dari KK, aparat berhasil melacak dan menangkap AF di kediamannya.
14 Oktober 2025: Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.Dampak dan Respon KorbanKK menyampaikan, “Saya bersyukur pelaku ditangkap.
Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi properti.
”Polisi dan kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dokumen properti dan tidak mudah tergiur harga murah yang mencurigakan.
Proses Hukum Selanjutnya.
Terdakwa AF kini resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ahli sekalian praktisi hukum Dr. Mikhael Feka mengingatkan pentingnya validasi dokumen dan sistem transparan dalam transaksi jual beli rumah sebagai langkah utama menghindari penipuan.

Tinggalkan Balasan