Kupang,– Dunia pendidikan di Kota Kupang diguncang isu miring. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi menginstruksikan tindakan tegas terhadap Kepala SMPN 16 Kota Kupang berinisial JS atas dugaan pelanggaran berat yang mencoreng integritas institusi pendidikan.
Langkah cepat ini diambil menyusul laporan yang masuk. Tidak main-main, dr. Christian telah memerintahkan jajaran inspektorat dan badan kepegawaian untuk membedah kasus ini hingga tuntas.
”Kita cek dan bila benar terjadi, saya minta tindak tegas sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas dr. Christian Widodo kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengungkapkan bahwa proses hukum administratif terhadap JS kini tengah dipacu. Pihaknya sedang menyiapkan surat pemberhentian sementara sebagai langkah awal guna mempermudah proses pemeriksaan.
“Pak Wali sudah perintahkan saya untuk ambil tindakan tegas. Kita akan lakukan pemberhentian sementara, dan jika ditemukan bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen,” ujar Jeffry.
Pemerintah Kota Kupang menilai posisi Kepala Sekolah adalah marwah dari moralitas pendidikan di wilayah tersebut. Jeffry menekankan bahwa seorang pemimpin sekolah seharusnya menjadi kompas moral bagi para siswa, bukan justru terseret dalam pusaran pelanggaran disiplin.
”Seorang kepsek itu panutan. Kalau terjadi hal seperti ini, tentu berdampak buruk bagi masa depan generasi muda. Perintah Pak Wali jelas: harus tegas!” tambahnya lagi.
Ancaman Sanksi Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Penanganan kasus JS kini melibatkan tiga instansi sekaligus:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Sebagai instansi pelapor awal.
BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah): Untuk urusan status ASN.
Inspektorat Kota Kupang: Sebagai pengawas internal dan penentu klasifikasi pelanggaran.
Proses pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika JS terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, sanksi terberat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS sudah menanti di depan mata.

Tinggalkan Balasan