Kupang, – Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang periode 2025–2045 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Pengajuan ini berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, pada Selasa, 10 Juni. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penataan kota yang lebih terarah dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
Pembaruan untuk Masa Depan Kota
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan pembaruan fundamental terhadap Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang periode 2011–2031. Pembaruan ini dianggap krusial mengingat pesatnya perubahan dan perkembangan strategis di wilayah Kota Kupang selama lebih dari satu dekade terakhir.
“Wilayah Kota Kupang telah mengalami perubahan yang sangat dinamis,” ungkap Wali Kota.
“Untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari tujuan penataan ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, maka diperlukan peninjauan kembali RTRW secara menyeluruh.”
Merespons Dinamika dan Kebijakan Nasional
Peninjauan kembali terhadap Perda sebelumnya mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam pemanfaatan ruang.
Selain itu, adanya perubahan kebijakan nasional, khususnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, turut menjadi landasan hukum yang mendesak untuk merevisi RTRW Kota Kupang.
dr. Christian Widodo menegaskan, “Melalui Ranperda RTRW ini, kami ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang ditunjang oleh sistem transportasi yang baik, guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
” Visi ini menggambarkan ambisi untuk menjadikan Kupang sebagai motor penggerak ekonomi regional dengan infrastruktur yang mumpuni.
Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif
Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan mendalam antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Kupang sesuai mekanisme yang berlaku. Wali Kota menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota untuk memberikan penjelasan tambahan dan klarifikasi yang mungkin dibutuhkan dalam tahapan-tahapan pembahasan berikutnya.
Penetapan RTRW yang baru ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan Kota Kupang hingga tahun 2045, memastikan setiap langkah pembangunan terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan zaman. Ini adalah sebuah komitmen untuk masa depan Kupang yang lebih tertata, progresif, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan