MUI Kupang Minta Pembangunan Masjid Darul Amanah Dihentikan Sementara

Kupang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang meminta pengurus Masjid Darul Amanah Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, menghentikan sementara aktivitas pembangunan masjid. Imbauan itu disampaikan sambil menunggu terbitnya izin resmi dari pemerintah daerah.

Ketua Umum MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, mengatakan pembangunan rumah ibadah harus mematuhi ketentuan hukum sekaligus menjaga keharmonisan sosial. Ia menilai pengurus masjid perlu memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar guna meredam potensi konflik.

“Sosialisasi kepada warga sudah dilakukan dan proses pengurusan izin telah berjalan cukup lama. Namun pembangunan tempat ibadah memang kerap menimbulkan pro dan kontra, sehingga perlu klarifikasi langsung di lapangan,” kata Muhammad MS, Minggu, 25 Januari 2026.

Menurut dia, persoalan utama saat ini adalah pembangunan yang telah berjalan meski izin resmi belum diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Sebelumnya, warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba telah menyampaikan keberatan mereka dalam audiensi dengan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dalam pertemuan itu, wali kota menegaskan pemerintah tidak menolak pembangunan Masjid Darul Amanah, namun meminta seluruh proses dilakukan sesuai regulasi.

Pemerintah Kota Kupang dan MUI berharap pengurus masjid menghentikan sementara pembangunan, melakukan pendekatan dialogis dengan warga, serta menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *