Malaka, – PT Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus secara resmi menjamin ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, khususnya Pertalite, di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Jaminan ini disampaikan menyusul adanya keresahan warga terkait kelangkaan BBM di sejumlah titik pada akhir pekan lalu.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR (CMR) Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, menegaskan bahwa seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Malaka telah beroperasi normal dan mendapatkan pasokan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Stok BBM di Malaka, khususnya Pertalite, dalam kondisi aman dan tersedia. Saat ini, terdapat 8 SPBU yang beroperasi penuh untuk mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat. Kami memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar Ahad Rahedi, Senin (15/6/2026).
Koordinasi Intensif dan Prioritas Distribusi
Menanggapi laporan adanya antrean panjang dan kesulitan mendapatkan BBM di beberapa lokasi pada Jumat (12/6/2026), Pertamina Patra Niaga telah melakukan langkah-langkah strategis, antara lain:
1. Koordinasi dengan Terminal BBM: Melakukan prioritas pengisian (loading) bagi SPBU yang terindikasi mengalami kendala pasokan atau memiliki tingkat permintaan tinggi.
2. Monitoring Real-time: Memantau pergerakan stok di setiap SPBU untuk mencegah kekosongan tangki.
3. Penegakan Aturan Penjualan: Mengimbau seluruh operator SPBU untuk strictly mematuhi ketentuan penjualan BBM subsidi, termasuk larangan melayani kendaraan dengan indikasi pelangsir (modifikasi tangki) atau pembelian dalam jumlah besar yang tidak wajar.
Toleransi Nol Terhadap Kecurangan
Pertamina Patra Niaga menekankan komitmen penuh untuk memberantas praktik penyelewengan BBM subsidi. Perusahaan tidak akan mentolerir adanya lembaga penyalur atau oknum yang melanggar ketentuan, seperti menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mengalihkan BBM subsidi ke pasar non-subsidi.
“Kami tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan apabila menemukan SPBU yang menolak melayani pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan, atau menjual di atas harga resmi, melalui kanal pengaduan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen terus menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan hak masyarakat atas energi yang terjangkau dan tersedia tetap terjaga.
PT Pertamina Patra Niaga adalah anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang niaga hasil kilang minyak dan gas bumi, serta memiliki peran strategis dalam mendistribusikan BBM dan LPG bersubsidi maupun non-subsidi di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan