PPPK Kota Kupang Kini Nikmati Tunjangan Beras, Wujud Kesetaraan Hak ASN

KUPANG – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang kini dapat bernapas lega dan menyambut gembira kebijakan pemberian tunjangan beras yang mulai berlaku efektif Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang merefleksikan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan afirmasi ini disambut antusias oleh para PPPK. Elisabeth Tagudedo, seorang PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima sebulan lalu, ia dan rekan-rekannya langsung dapat menikmati hak-hak kepegawaian secara penuh, termasuk tunjangan beras.

“Saya senang dan tentu berterima kasih karena meskipun kami baru dapat SK bulan kemarin, tetapi gaji dan tunjangan beras bisa cepat pula kami dapat. Ini cukup membantu keluarga saya,” ujar Elisabeth dengan senyum merekah saat ditemui di kantornya pada Kamis (5/6/2025).

Pemberian tunjangan beras kepada PPPK ini bukan tanpa dasar hukum. Rumianik, staf keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa PPPK dan PNS memiliki kedudukan yang setara dalam hal hak dan kewajiban.

“Hal ini tentu menjadi upaya pemerintah agar PPPK tidak merasa berbeda dengan PNS. Sebab dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama. Bedanya hanya pada kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun yang dimiliki PNS. Tapi secara keseluruhan, hak sebagai ASN itu sama,” jelas Rumianik. Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang berupaya menghapus disparitas perlakuan dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif bagi seluruh ASN.

Inisiatif pemberian tunjangan beras ini secara gamblang menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk memperlakukan seluruh ASN secara adil dan proporsional, tanpa membedakan status kepegawaian.

Wali Kota Kupang sendiri menekankan pentingnya kesejahteraan ASN sebagai prioritas utama.

“Prinsipnya saya minta untuk kesejahteraan ASN harus juga diperhatikan, semua haknya diberikan tepat waktu,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa setelah hak-hak tersebut dipenuhi, ASN juga akan dituntut untuk melaksanakan kewajiban mereka secara profesional.

“Setelah itu saya akan minta diikuti dengan kewajibannya sebagai ASN, kerja serius, totalitas dan profesional. Jadi setelah kita berikan hak-haknya, teman-teman juga akan diminta bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan finansial para PPPK, tetapi juga memotivasi mereka untuk bekerja lebih serius, totalitas, dan profesional dalam melayani masyarakat. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan seluruh abdi negara.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *