Wujudkan “Rumah Bersama”, Dirjen KSDAE dan DPR-RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mutis Timau

Fatumnasi,– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertegas komitmennya dalam mengelola kawasan Mutis Timau melalui skema Taman Nasional (TN) yang inklusif dan berbasis masyarakat.

Dalam kunjungan kerja dan dialog terbuka yang berlangsung di Fatumnasi, Senin (27/04/2026), pemerintah menekankan bahwa status Taman Nasional merupakan solusi hukum terbaik untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.

​Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., yang hadir mendampingi oleh Anggota DPR-RI Fraksi PKB, Usman Husein, menyatakan apresiasinya atas sambutan luar biasa dari masyarakat di tiga kabupaten (TTS, TTU, dan Kupang). Beliau menegaskan bahwa transisi dari Cagar Alam/Hutan Lindung menjadi Taman Nasional bertujuan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih fleksibel.

​”Melindungi keanekaragaman hayati membutuhkan pengelolaan yang mampu menampung aspirasi masyarakat. Taman Nasional bukan hanya tentang kawasan konservasi, melainkan sebuah ‘Rumah Bersama’.

Skema ini memungkinkan adanya zonasi yang lebih dinamis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, yang variasinya sangat beragam,” ujar Prof. Satyawan dalam sambutannya.

​Akomodasi Hak Adat dan Pembangunan Infrastruktur

Pemerintah memastikan bahwa kearifan lokal dan fungsi adat akan tetap dijaga, terutama pada zona-zona sakral atau zona inti. “Status Taman Nasional sesuai dengan hukum adat.

Kami membuka ruang dialog secara langsung untuk mendengar para perintis skema di lapangan agar TN memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Prof. Satyawan.

​Dalam dialog tersebut, masyarakat yang diwakili oleh Tokoh Masyarakat Aletha Baun dan tokoh pemuda serta perwakilan dari GAMKI,AMAN,GMNI serta PMKRI melakukan protes serta menolak perubahan status dari Cagar Alam menjadi Yaman Nasional.

Sementara Kepala Desa Nenas, Simon Sasi, menyampaikan dukungan terhadap program pemerintah dengan beberapa catatan krusial terkait hak-hak dasar.

Masyarakat meminta kepastian pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan dan jaringan listrik, dapat masuk ke wilayah desa di kaki Gunung Mutis melalui penataan zona pemanfaatan yang tepat.
​Respons Terhadap Aspirasi Mahasiswa dan Pemuda

Dialog ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menerima aspirasi dari kelompok mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.

Kelompok yang tergabung dalam AMAN, PMKRI, GMNI, dan GAMKI menyerahkan secara resmi dokumen berisi catatan-catatan kritis kepada Dirjen KSDAE dan Anggota DPR-RI. Catatan tersebut berisi penguatan dialog publik, pelindungan kearifan lokal, serta jaminan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan penetapan zonasi ke depan.

​Anggota DPR-RI, Usman Husin, menyatakan dukungannya untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat. Beliau menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah (Pemkab TTS, TTU, dan Kupang), serta masyarakat adalah kunci suksesnya pengelolaan Mutis Timau.
​
Pemerintah berkomitmen untuk mengintensifkan diskusi publik dalam setiap tahapan penataan zonasi. Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah dan para Tokoh Adat yang telah terbangun sejak 2023, diharapkan penetapan Taman Nasional pada tahun 2024 akan menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, hadir bersama jajaran sebagai perwakilan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.

Kehadiran Dirjen dan para kepala balai teknis di lokasi aksi menjadi penanda kuat bahwa negara benar-benar turun tangan di tengah gelombang protes warga.

Di lokasi, massa aksi menyampaikan aspirasi secara terbuka. Berbagai tuntutan mengemuka, mulai dari persoalan akses, hak kelola, hingga penolakan terhadap skema zonasi yang dinilai belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Situasi yang awalnya dipenuhi ketegangan perlahan mencair saat dialog terbuka dimulai. Pemerintah mendengar, masyarakat berbicara, dan komunikasi yang selama ini tersumbat mulai menemukan jalannya.

Dari momen itulah lahir kesepakatan penting: kawasan Taman Nasional Mutis Timau ditutup sementara.

Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat meredam situasi sekaligus memberi ruang bagi proses sosialisasi lanjutan, khususnya untuk menyamakan persepsi terkait pembagian zonasi kawasan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Perencanaan Konservasi Ammy Nurwati, Wakil Bupati TTU Kamillus Elu, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Kupang Yan Kai Maus.

Dari Kabupaten TTS, hadir Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Agnes Linda Fobia dan Ketua DPRD TTS Mordekai Liu bersama jajaran.

Kehadiran lintas instansi juga terlihat dari para kepala balai teknis, di antaranya BBKSDA Kupang, Balai Perhutanan Sosial, BPKH, BPDAS, hingga jajaran kepala taman nasional.

Meskipun sempat diwarnai aksi penyampaian pendapat, situasi tetap kondusif dan dialog berakhir dengan kesepahaman bersama untuk melestarikan lingkungan demi kesejahteraan rakyat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *