Revolusi Disiplin di Kampus Hijau: Undana ‘Haramkan’ Knalpot Brong dan Batasi Kecepatan 30 KM/Jam!

Kupang,– Terobosan berani datang dari Universitas Nusa Cendana (Undana). Kampus terbesar di Nusa Tenggara Timur ini resmi menerapkan aturan ketat lalu lintas internal.

Melalui Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2026, Rektor Jefri S. Bale menetapkan kawasan kampus sebagai zona tertib berkendara dengan batas kecepatan maksimal hanya 30 km/jam—sebuah langkah yang dinilai progresif di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan gerakan membangun budaya disiplin baru di dunia kampus.

Kampus Bukan Arena Balap

Rektor menegaskan, kampus harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika, terutama pejalan kaki.

“Keselamatan dan ketenangan lingkungan belajar adalah prioritas. Kampus tidak boleh menjadi tempat ugal-ugalan,” tegasnya.

Tak tanggung-tanggung, Undana langsung “mengharamkan” penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang selama ini kerap dikeluhkan karena mengganggu proses belajar-mengajar.

Dalam regulasi baru ini, seluruh pengendara wajib mematuhi sejumlah ketentuan:

Batas kecepatan maksimal 30 km/jam di seluruh area kampus

Wajib menggunakan helm berstandar SNI

Kendaraan harus lengkap dengan plat nomor, SIM, dan STNK

Larangan total knalpot bising (brong)

Parkir hanya di area resmi yang disediakan
Rambu-rambu lalu lintas yang kini diperbanyak di dalam kampus juga menjadi penanda bahwa Undana serius menata wajah barunya sebagai kampus berbudaya tertib.

Sanksi Tegas: Bisa Dilarang Masuk Kampus

Tak berhenti pada imbauan, pihak kampus menyiapkan sanksi berlapis bagi pelanggar. Mulai dari teguran hingga tindakan paling tegas berupa pelarangan akses kendaraan ke dalam kampus.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar akan ditegakkan.

Kebijakan Undana ini mulai dilihat sebagai model baru tata kelola kampus di Indonesia. Di tengah maraknya isu keselamatan jalan dan minimnya disiplin berkendara di lingkungan pendidikan, langkah ini dinilai bisa menjadi benchmark nasional.

Dengan pendekatan yang menggabungkan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan akademik, Undana mengirim pesan kuat:
disiplin intelektual harus dimulai dari disiplin di jalan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *