“Kota Kupang Jadi Role Model: Ombudsman NTT Apresisasi Wali Kota atas Inovasi Kesehatan Berbasis Empati”

Kupang,– Pemerintah Kota Kupang kembali mencatat langkah progresif dalam pelayanan kesehatan publik. Untuk pertama kalinya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebuah kebijakan besar disosialisasikan secara terbuka—Dana Kegawatdaruratan senilai Rp 3 Miliar untuk membantu pasien miskin atau tidak mampu yang datang ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, yang menyebut Kupang telah menjadi pelopor dan role model dalam pelayanan kesehatan berbasis keadilan sosial.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wali Kota Kupang. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Dana kegawatdaruratan ini menjawab keresahan masyarakat, terutama keluarga pasien yang datang dalam kondisi panik, bingung, dan tanpa pegangan,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dalam acara sosialisasi di RSUD SK Lerik, Kamis (1/8/2025).

Darius menggambarkan realitas yang sering terjadi di rumah sakit: pasien datang dalam kondisi kritis, sementara keluarganya kebingungan karena tidak memiliki KTP, BPJS, atau dokumen lainnya. Di banyak tempat, mereka harus menunggu, bahkan ada yang disuruh pulang atau membuat surat utang.

 “Situasi seperti ini sangat memukul keluarga pasien. Bukannya mendapat ketenangan, mereka justru dibuat pusing karena prosedur. Kupang sekarang hadir sebagai pembeda. Ada anggaran, ada sistem, dan ada empati,” tegas Darius.

Wali Kota: Tidak Ada Lagi Pasien Ditolak karena Dokumen

Wali Kota Kupang menegaskan bahwa dana Rp 3 Miliar ini disiapkan untuk memastikan tidak ada lagi pasien yang ditolak hanya karena urusan administrasi.

 “Ketika nyawa dalam bahaya, kita tidak boleh bersembunyi di balik aturan. Dana ini kami siapkan agar pasien tetap dilayani, sembari dokumen dilengkapi secara paralel melalui Dinas Sosial dan Dukcapil,” jelas Wali Kota dalam sambutannya.

Dana tersebut dikelola secara transparan dan diperuntukkan bagi kasus-kasus gawat darurat, seperti kecelakaan, pasien miskin, warga terlantar, atau siapa pun yang membutuhkan bantuan mendesak.

Diperkuat dengan Pojok Layanan Satu Atap

Program ini didukung oleh sistem Pojok Layanan Satu Atap di RSUD SK Lerik, di mana petugas dari Dinas Sosial, Dukcapil, dan rumah sakit bersinergi dalam satu ruang. Mereka langsung menangani identitas, verifikasi data, dan penyaluran bantuan.

“Ini bukan hanya pelayanan, ini penyelamatan. Dan saya sebagai salah satu pengguna layanan RS SK Lerik merasakannya sendiri,” ujar Darius yang turut membagikan pengalaman pribadi saat menggunakan fasilitas rumah sakit tersebut.

Ombudsman: Kupang Layak Jadi Benchmark Nasional

Ombudsman RI NTT mendorong agar inisiatif Pemerintah Kota Kupang ini direplikasi oleh kabupaten/kota lain, bahkan secara nasional.

 “Kalau bisa di Kota Kupang, tentu bisa di daerah lain. Asalkan ada kemauan dan hati nurani. Kupang membuktikan bahwa pelayanan publik bisa dibenahi dengan keberanian dan niat baik,” tutup Darius.

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *