Warga Eks Timtim Minta Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Proyek 2.100 Unit Rumah”

Kupang, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur kembali menjadi sorotan publik setelah menerima audiensi dari Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak warga atas tanah dan keadilan dalam proyek pembangunan rumah 2.100 unit. Pertemuan ini berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Zet Tadung Allo, S.H., M.H., bersama jajaran asistennya dari bidang Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Plt. Tindak Pidana Umum.

Audiensi ini merupakan respons terhadap krisis kepercayaan masyarakat atas ketidakjelasan status tanah yang telah mereka tempati selama hampir tiga dekade dan dugaan korupsi dalam proyek rumah relokasi yang kini tengah berlangsung. Aliansi yang terdiri dari AGRA, FMN, IKIF, KROM Asesor Hukum Nasional, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat ini menegaskan bahwa relokasi tanpa kejelasan hak atas tanah bukan hanya merampas ruang hidup, tetapi juga memperdalam ketimpangan sosial di wilayah tersebut.

Tuntutan Masyarakat: Antara Transparansi dan Keadilan Sosial

Dalam forum yang berlangsung hangat namun kritis tersebut, aliansi menyampaikan tujuh poin utama tuntutan, di antaranya:

Transparansi Proses Hukum: Mendesak Kejati NTT membuka proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah secara terbuka kepada publik demi akuntabilitas.

Penjabaran Penyimpangan Teknis: Menuntut penjelasan atas temuan ketidaksesuaian antara gambar teknis dengan realisasi fisik bangunan.

Klarifikasi Kunjungan Kejati ke Lokasi: Kejelasan atas tujuan dan hasil kunjungan ke lokasi pembangunan dianggap penting untuk meredam spekulasi publik.

Penolakan Relokasi Sepihak: Masyarakat menolak dipindahkan ke wilayah yang dijuluki “Burung Unta” karena rumah yang diberikan tidak disertai lahan produktif.

Pengakuan Hak Atas Tanah: Mendesak legalisasi kepemilikan atas tanah yang telah dihuni turun-temurun selama 27 tahun.

Respons terhadap Hasil Kunjungan FKPTT: Menginginkan transparansi dan tindak lanjut atas laporan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim terkait kondisi lokasi relokasi.

 

Respons Tegas Kejati: Mengawal Bukan Menentukan

Menanggapi aspirasi masyarakat, Kajati Zet Tadung Allo menyatakan bahwa Kejati tidak memiliki kewenangan menentukan distribusi rumah atau legalitas tanah, tetapi berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menjunjung tinggi prinsip salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Zet Tadung Allo.

Kajati menambahkan bahwa timnya telah turun langsung memverifikasi kondisi rumah, fasilitas umum, dan sosial untuk memastikan kelayakan huni dan keselamatan warga. Ia menegaskan bahwa Kejati siap menindak segala bentuk penyimpangan hukum yang ditemukan dalam proses pembangunan.

Hak Rakyat, Bukan Sekadar Janji

Isu relokasi tanpa jaminan kepemilikan tanah menjadi sorotan tajam dalam audiensi ini. Warga menilai bahwa tanpa lahan, rumah hanyalah ruang hampa yang tak menjamin keberlangsungan hidup mereka, terutama bagi eks pengungsi Timor-Timur yang telah lama berjuang untuk hak hidup layak.

Selain itu, ketidakterbukaan proses hukum dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek memunculkan kekhawatiran bahwa praktik korupsi kembali mencederai kepercayaan masyarakat. Aliansi mendesak agar Kejati tidak hanya menjadi penonton, tetapi pengawal sejati keadilan sosial.

Kejati NTT melalui Kepala Kejati menyampaikan bahwa lembaganya terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan laporan atau permohonan pendampingan hukum.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat,” tegas Zet.

 

Ia juga menganjurkan agar aspirasi masyarakat disampaikan secara tertulis sehingga dapat ditindaklanjuti dengan prosedur hukum yang sistematis dan bertanggung jawab.( Arnold).

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *