Kupang, -Alih-alih memperbaiki sekolah untuk anak-anak NTT, proyek renovasi plafon di Kupang justru berujung skandal. Kejati NTT menetapkan 3 tersangka yang diduga menikmati “uang haram” APBN. Negara rugi hampir Rp6 miliar.
Ironi dunia pendidikan kembali menyeruak di Nusa Tenggara Timur. Uang miliaran rupiah yang dianggarkan untuk memperbaiki sekolah malah diduga mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum.
Senin (21/7), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggebrak publik dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang. Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021–2022 ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sah. Kasus ini jadi bukti komitmen kami memberantas korupsi di sektor pendidikan,” tegas Ikhwan Nul Hakim, Wakil Kepala Kejati NTT dalam konferensi pers.
Dua Proyek, Dua Tahun, Dua Kali Tersandung
Tahun 2021: Kerugian Rp2,08 Miliar
Proyek rehabilitasi plafon 12 sekolah di Kupang menyeret dua nama besar:
HS – Pihak swasta dari PT. Jasa Mandiri Nusantara.
HN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menemukan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp2.083.719.487,65.
Tahun 2022: Kerugian Rp3,72 Miliar
Program renovasi plafon 13 sekolah pasca-bencana juga berujung skandal. Lagi-lagi, HN muncul sebagai tersangka bersama:
DHB – Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa.
Kali ini kerugian negara lebih besar: Rp3.726.346.997,55.
Pasal Berat Menanti Para Tersangka
Ketiga tersangka kini dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka resmi ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan untuk memperlancar penyidikan.
Diduga ada Modus dan Main Mata
Sumber terpercaya mengungkapkan adanya indikasi “permainan sistematis” antara oknum PPK dan kontraktor sejak tahap tender. Proyek yang seharusnya rampung tepat waktu dengan kualitas baik justru dilaksanakan asal-asalan.
“Material murahan dipakai, laporan fiktif dibuat rapih. Semuanya dikondisikan supaya terlihat bersih di atas kertas,” ungkap sumber tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati NTT untuk membuktikan komitmen dalam membersihkan sektor pendidikan dari korupsi.
“Ini soal masa depan anak-anak kita. Jika uang sekolah pun dikorupsi, ke mana lagi kita berharap?”
Kejati NTT berjanji proses hukum akan berjalan transparan. Namun publik berharap lebih: tidak hanya penahanan, tetapi juga pengembalian kerugian negara dan pemutusan mata rantai mafia proyek.(***).

Tinggalkan Balasan