Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Anak

Kupang – Pemerintah Kota Kupang terus berupaya memperkuat arah pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang yang digelar Rabu (5/3), Pemkot resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta kepala perangkat daerah lingkup Kota Kupang.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa pengajuan kedua ranperda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ranperda RPJPD 2025-2045 disusun sebagai kelanjutan dari RPJPD sebelumnya yang berlaku pada periode 2005-2025. Dengan hampir berakhirnya siklus perencanaan tersebut, Pemkot Kupang memandang penting untuk merancang kebijakan pembangunan jangka panjang yang selaras dengan sistem pembangunan nasional.

“RPJPD ini akan menjadi panduan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah ke depan. Filosofinya adalah memastikan kesinambungan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat, sementara secara sosiologis, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan menjadikan Kota Kupang sebagai ‘Kota Kasih’ yang mandiri serta berkelanjutan,” jelas Wali Kota.

RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan amanat Pasal 18 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh program pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan.

Selain fokus pada perencanaan pembangunan jangka panjang, Pemkot Kupang juga menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan anak melalui Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Menurut Wali Kota, anak-anak merupakan aset berharga yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan maksimal agar tumbuh menjadi generasi cerdas, sehat, dan berdaya saing. Oleh karena itu, regulasi yang mendukung pemenuhan hak anak menjadi kebutuhan mendesak.

Pengajuan Ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam regulasi tersebut, Kota Layak Anak didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan berkelanjutan yang menjamin hak-hak anak secara menyeluruh.

Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Dengan adanya regulasi ini, Pemkot berharap dapat mewujudkan kebijakan perlindungan anak yang kuat serta memastikan setiap anak mendapatkan hak mereka secara optimal.

Dengan diajukannya kedua ranperda ini, Pemkot Kupang menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi anak-anak.

Pemerintah optimistis bahwa perencanaan pembangunan jangka panjang yang matang, disertai dengan kebijakan perlindungan anak yang kuat, akan menjadikan Kota Kupang sebagai daerah yang maju, inklusif, serta ramah bagi semua warganya.

“Ini adalah langkah besar untuk memastikan masa depan Kota Kupang yang lebih baik, lebih terarah, dan lebih ramah bagi anak-anak kita. Kami berharap DPRD Kota Kupang dapat memberikan dukungan penuh terhadap dua ranperda ini agar bisa segera diterapkan demi kemajuan bersama,” pungkas Wali Kota.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *