Rumah Tangga Jadi Neraka! Suami Selingkuh, Istri Nyaris Tewas”!

Soe,– Kejahatan dalam rumah tangga kembali mencoreng nilai kemanusiaan. Kali ini, seorang istri bernama Mawar nyaris kehilangan nyawanya di tangan suaminya sendiri, Bildat Ataupah, yang justru memilih membela selingkuhannya, Safira Beis, daripada mempertahankan kehormatan sebagai kepala rumah tangga. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Oekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.00 WITA.

Mawar yang selama ini hidup tanpa masalah dengan suaminya, dikhianati secara keji. Safira, seorang janda yang datang bertamu, justru menjadi penghancur rumah tangga mereka. Saat Mawar pergi mandi, ia tak menyangka bahwa saat kembali ke dalam rumah, ia akan menyaksikan pemandangan yang menjijikkan—suaminya sendiri bercumbu dengan wanita lain di kamar tidur mereka!

Tak terima harga dirinya diinjak-injak, Mawar berteriak histeris. Namun alih-alih merasa malu atau meminta maaf, Bildat dan Safira justru berubah menjadi binatang buas. Seperti pasangan setan yang kehilangan akal, keduanya malah menganiaya Mawar secara brutal. Ia dipukul, ditendang hingga tersungkur, dan dicekik tanpa belas kasihan!

Tidak puas menyiksa istrinya dengan tangan kosong, Bildat lalu mengambil parang dan mengarahkannya ke leher Mawar, berniat menghabisi nyawa perempuan yang telah mendampinginya selama ini. Dengan sisa tenaga dan ketakutan yang luar biasa, Mawar berlari menyelamatkan diri, meninggalkan anak-anaknya yang masih balita di rumah. Melewati hutan dalam kondisi luka dan trauma, ia akhirnya tiba di rumah orang tuanya di Desa Oeleu, Kecamatan Kolbano.

Meski hampir tewas di tangan suami sendiri, Mawar tak tinggal diam. Pada Rabu (5/2), ia melaporkan kejadian ini ke Polres TTS dengan bukti laporan LP/16/2025/SPKT/Polres TTS Polda NTT. Namun yang mencengangkan, hingga berita ini diterbitkan, Bildat dan Safira masih berkeliaran bebas!

Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa aparat penegak hukum (APH) Polres TTS belum menangkap pelaku yang jelas-jelas telah melakukan perzinahan (Pasal 411 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), dan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang bisa dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara?

Jika keadilan masih berpihak kepada korban, maka pelaku harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Tidak ada kompromi bagi laki-laki biadab yang berkhianat, menganiaya, dan mencoba membunuh istrinya sendiri.

Polisi harus membuktikan bahwa hukum masih ada di negeri ini. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa hukuman yang setimpal! Kepada seluruh masyarakat, stop normalisasi kekerasan dalam rumah tangga! Hari ini Mawar yang menjadi korban, besok bisa siapa saja!

Jangan biarkan perempuan terus menjadi korban kebiadaban laki-laki yang tidak punya hati nurani!

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *