Jakarta – Sengketa lahan yang melibatkan keluarga besar Konay di Kota Kupang kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan langsung permasalahan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, SH., MH, dengan dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan ahli waris keluarga Konay, Marthen Soleman Konay.
Dalam forum tersebut, Fransisco yang akrab disapa Sisco memaparkan kronologi sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, permasalahan bermula dari eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada 8 September 1997. Eksekusi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan lahan oleh Kepala Lapas Kupang kala itu, Dicky Foe, kepada Esau Konay pada tahun 1999, yang mewakili keluarga besar Konay.
“Penyerahan tersebut bukan hanya simbolis, tetapi juga dilakukan di hadapan aparat pemerintah setempat, mulai dari pihak kelurahan hingga kecamatan. Ini mengukuhkan bahwa secara de facto dan de jure, lahan itu telah dikembalikan kepada keluarga Konay,” tegas Sisco.
Ia menjelaskan, pada saat proses eksekusi berlangsung, bangunan lapas beserta lebih dari seribu narapidana yang menghuni lokasi tersebut tidak dibongkar. Hingga kini, keberadaan fasilitas tersebut masih dapat disaksikan di lahan sengketa.
Lebih lanjut, Sisco menegaskan bahwa ahli waris sah keluarga Konay, termasuk Marthen Soleman Konay, tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah yang disengketakan. “Kalaupun ada klaim jual beli yang muncul, itu berasal dari pihak keluarga lain yang sudah kalah dalam perkara sebelumnya. Bahkan beberapa di antara mereka yang diduga menjual lahan telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Penyidikan Kejati NTT dan Keluhan Minim Respons Pemerintah
Sisco juga mengkritisi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang baru memanggil pihaknya untuk dimintai keterangan pada 10 Juni 2025, setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. “Penyidikan dimulai sejak Maret 2025, tetapi klien kami baru dimintai klarifikasi tiga bulan kemudian. Ini menunjukkan ada pihak-pihak tertentu yang diam-diam mengklaim hak atas tanah tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Marthen Soleman Konay menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilainya pasif. Menurutnya, berbagai surat pengaduan yang dilayangkan keluarga, baik ke Kejati, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Gubernur NTT, tidak pernah mendapat balasan.
“Sejak audiensi dengan Bupati Kupang pada 2022, surat permintaan ganti rugi yang kami ajukan juga tidak kunjung ditindaklanjuti. Bahkan dialog yang pernah kami lakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui fasilitasi Kabiro Umum Setda NTT juga berakhir tanpa hasil,” ujarnya dengan nada kecewa.
Harapan Penuntasan di Tingkat Nasional
Dengan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI, keluarga besar Konay berharap ada jalan keluar yang adil dan menyeluruh. “Kami ingin persoalan ini dituntaskan dengan terang, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan konflik lama ini untuk kepentingan pribadi,” tutup Sisco.
Sengketa tanah di Kupang ini menjadi salah satu potret kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, yang sering kali menyisakan luka panjang bagi para ahli waris. Komisi III DPR RI diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan