Wali Kota Kupang Temui Tenaga Honorer TMS Seleksi P3K Teknis Tahap II: Beri Dukungan dan Janji Perjuangkan Nasib Mereka

Kupang,  – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menunjukkan kepeduliannya terhadap tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga teknis tahap II. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Senin (10/3), dr. Chris mendengarkan langsung keluhan mereka dan berjanji akan berusaha mencarikan solusi terbaik.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si, beserta jajarannya. Para tenaga honorer juga didampingi oleh perwakilan Konfederasi Buruh Sejahtera Provinsi NTT, David Mbuik.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan dialog terbuka, bukan dihindari. “Kalau ada masalah, jangan lari. Jangan antipati kalau ada yang protes. Mereka hanya butuh penjelasan, jadi sebaiknya diterima, dirangkul, dan dijelaskan dengan baik,” ujarnya.

Terkait informasi penting seperti rekrutmen P3K, dr. Chris meminta jajarannya untuk lebih aktif menyosialisasikan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, grup WhatsApp, radio, dan surat kabar. Ia juga menegaskan keseriusannya dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tahap II.

“Kalau kewenangan ada di saya, saya akan berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan anggaran. Kalau perlu, saya tidak usah pengadaan mobil dinas, kita pakai saja anggaran itu untuk teman-teman. Saya akan berdiri paling depan supaya tidak ada yang dikorbankan. Kita usahakan yang terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kota Kupang, A.D.E. Manafe, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi calon ASN P3K melalui mekanisme formasi tampungan. Namun, regulasi terkait formasi ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Manafe menjelaskan bahwa tenaga honorer yang nantinya diangkat melalui formasi tampungan akan menjadi P3K paruh waktu. Namun, pengangkatannya akan bergantung pada kebijakan kepala daerah serta kemampuan anggaran dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Perwakilan Konfederasi Buruh Sejahtera Provinsi NTT, David Mbuik, mengapresiasi langkah Wali Kota Kupang yang terbuka dalam menerima aspirasi tenaga honorer. Ia berharap Pemkot Kupang dapat menemukan solusi terbaik agar para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tetap mendapatkan kepastian mengenai status dan masa depan mereka.

“Kami sangat berterima kasih kepada Wali Kota yang telah meluangkan waktu untuk mendengar langsung keluhan tenaga honorer. Ini menjadi harapan besar bagi mereka bahwa masih ada kepedulian dari pemerintah daerah,” ujar David.

Dengan komitmen yang kuat dari Wali Kota Kupang, para tenaga honorer kini menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan masa depan mereka. Apakah formasi tampungan akan menjadi solusi yang dapat mengakomodasi mereka? Semua pihak berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk Kota Kupang.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *