Kuasa Hukum Fauzi Djawas Duga Ada Upaya Gagalkan Status Tersangka Ade Kuswandi, Minta Kapolda NTT Turun Tangan

Kupang, — Kuasa hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernardo Bessi, menduga ada oknum yang berusaha menggagalkan penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi dalam kasus yang kini ditangani Polresta Kupang Kota. Ia pun mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, untuk turun tangan dan mengawasi langsung jalannya proses hukum tersebut.

Dalam keterangannya di Kupang, Rabu (29/10/2025) sore, Fransisco menyoroti isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor 1594/X/2025/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2025. Dokumen itu, menurutnya, menunjukkan adanya indikasi campur tangan pihak tertentu dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya, Fauzi Djawas, dan tersangka Ade Kuswandi.

“Kami mencium adanya upaya menggagalkan status tersangka Ade Kuswandi. Karena itu, kami meminta perhatian serius dari Kapolda NTT agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Fransisco.

Kasus Diambil Alih Polda NTT

Fransisco mengungkapkan, kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Polresta Kupang Kota tiba-tiba diambil alih untuk digelar perkara khusus di Polda NTT.
Langkah itu, katanya, menimbulkan kekhawatiran karena Polda NTT sebelumnya pernah kalah dalam praperadilan terkait kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kupang.

“Jika kasus ini diambil alih oleh oknum di Polda NTT, maka status hukum Ade Kuswandi sebagai tersangka bisa gugur. Ini tentu mengkhawatirkan,” tegasnya.

Laporan Pribadi, Bukan Atas Nama Perusahaan

Fransisco juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan Fauzi Djawas terhadap Ade Kuswandi bersifat pribadi, dan tidak terkait dengan perusahaan tempat keduanya bekerja, PT Arsenet Global Solusi (AGS).

“Ini laporan pribadi, tidak ada kaitannya dengan PT AGS ataupun undang-undang perseroan terbatas yang bersifat lex spesialis seperti perkara di Polda NTT,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut juga berbeda dari kasus dalam putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang, yang sebelumnya dimenangkan oleh pihaknya.

Latar Belakang

Sebelumnya, Polda NTT dinyatakan kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Fauzi Djawas, mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi. Putusan pengadilan itu menilai proses penyidikan oleh Polda NTT tidak sah, sehingga kasus kemudian dilanjutkan di tingkat Polresta Kupang Kota.

Namun kini, pengambilalihan kasus kembali oleh Polda NTT memunculkan dugaan adanya intervensi.

Kuasa hukum Fauzi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa ada permainan di balik layar,” pungkas Fransisco.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *