Kupang, — Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyalurkan santunan bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Manikin atau Tefmo di Kabupaten Kupang. Acara penyerahan berlangsung di Aula Hotel Sahid T-More, Jumat (31/10), dan dihadiri perwakilan Gubernur NTT, Bupati Kupang, serta pihak Bank BNI.
Kepala BBWS NT II Parlinggoman Simanungkalit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah dengan sukarela melepaskan lahan demi kepentingan umum.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah mendukung proyek strategis nasional ini. Bentuk penghargaan kami adalah dengan memberikan santunan secara layak dan transparan. Kami berharap dana ini digunakan untuk kegiatan produktif yang meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Bagian dari Proyek Strategis Nasional
Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo merupakan salah satu dari enam proyek strategis nasional (PSN) di Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 421/KEP/HK/2019 tanggal 20 Desember 2019, kebutuhan lahan untuk proyek ini mencapai 292,89 hektare.
Bendungan ini berlokasi di Kabupaten Kupang, mencakup delapan desa terdampak, yaitu:
Desa Bokong, Desa Kuaklako, Desa Oeletsala, Desa Baumata Timur, dan Desa Baumata Utara di Kecamatan Taebenu;
Desa Oelnasi dan Desa Oelpuah di Kecamatan Kupang Tengah; serta
Desa Soba di Kecamatan Amarasi Barat.
Santunan Tahap I dan II Senilai Rp34,25 Miliar
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 333/KEP/HK/2025 tanggal 1 September 2025, total luas lahan yang siap diberikan santunan mencapai 189,803 hektare yang terdiri dari 344 bidang tanah dengan nilai total Rp34.251.459.000.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I sebesar Rp18.316.960.000 untuk lahan seluas 61,049 hektare, disalurkan pada 31 Oktober 2025.
Tahap II sebesar Rp15.834.737.000 untuk lahan seluas 128,758 hektare, dijadwalkan pada 7 November 2025.
Parlinggoman menjelaskan bahwa seluruh dana santunan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui kerja sama dengan Bank BNI, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
“Masih ada beberapa bidang dengan status kepemilikan yang perlu klarifikasi lebih lanjut. Karena itu, koordinasi dengan ATR/BPN, Kejaksaan, dan pemerintah daerah terus kami lakukan agar seluruh proses sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan bendungan ini memerlukan kerja sama semua pihak. “Perlu kesepakatan dan sinergi agar proses sosial dan hukum berjalan seimbang. Kami ingin semua penerima merasa adil dan diuntungkan,” ujarnya menegaskan.
Acara berlangsung lancar dengan kehadiran warga dari Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, serta perwakilan pemerintah daerah. Bendungan Manikin/Tefmo diharapkan menjadi sumber air utama bagi irigasi, penyediaan air baku, dan pengendalian banjir di wilayah Kupang dan sekitarnya — serta menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT.

Tinggalkan Balasan