Flores,– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa informasi mengenai kerusakan pada proyek preservasi Jalan Mauponggo–Ngera–Pu’uwala di Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagakeo, tidak benar alias hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan BPJN NTT, Rofinus Ngilo, ST, didampingi Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Wilhemus Sugu Djawa, ST, MT, usai melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (19/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan BPJN meninjau langsung hasil pekerjaan pengaspalan hotmix yang dikerjakan oleh CV Ratu Orzora. Turut hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.1, Ricard Manukoa, yang memandu proses peninjauan di lapangan.
Tidak Ditemukan Kerusakan
Rofinus Ngilo menegaskan, dari hasil pemeriksaan menyeluruh pada titik yang sebelumnya diberitakan rusak, tidak ditemukan adanya kerusakan seperti yang disampaikan oleh sejumlah media.
“Setelah kami cek langsung di lokasi, tidak ada kerusakan seperti yang diberitakan. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi yang sempat disalahartikan sebagai kerusakan sebenarnya merupakan bagian dari proses perbaikan oleh kontraktor sebelum dilakukan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
Proyek Masih Dalam Tahap Pengerjaan
Menurut Rofinus, kontrak proyek preservasi jalan tersebut ditandatangani pada 28 November 2025 dan dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, saat isu kerusakan beredar, proyek masih dalam tahap pengerjaan dan belum memasuki tahap PHO.
“Jadi tidak benar jika disebut satu bulan setelah selesai jalan sudah rusak. Saat itu pekerjaan masih berjalan dan belum dilakukan PHO,” jelasnya.
Ia juga meluruskan informasi terkait nilai proyek yang disebut-sebut mencapai Rp18 miliar.
“Nilai kontrak yang benar adalah Rp9 miliar, bukan Rp18 miliar seperti yang diberitakan,” tambahnya.
BPJN NTT menegaskan bahwa pihak kontraktor memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan, termasuk masa pemeliharaan selama satu tahun setelah PHO, yakni dari Maret 2026 hingga Maret 2027.
Selama periode tersebut, kontraktor wajib memperbaiki setiap kerusakan yang muncul dengan jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Faktor Alam Jadi Penyebab Retak Awal
Sementara itu, salah satu warga Desa Ngera, Yanuarius Tenda, yang sebelumnya sempat mengkritik proyek tersebut, kini mengakui bahwa kondisi jalan saat ini sudah baik dan memuaskan.
Ia menjelaskan bahwa retakan kecil yang sempat muncul dipengaruhi oleh faktor alam, khususnya curah hujan tinggi di wilayah tersebut.
“Di daerah kami, saat musim hujan sering muncul mata air di badan jalan. Itu yang menyebabkan kerusakan sementara. Sekarang hasilnya sudah bagus dan memuaskan,” ujarnya.
Proses Pengerjaan Sesuai Standar
Pantauan di lapangan menunjukkan proses pengerjaan dilakukan sesuai standar. Sejumlah truk pengangkut aspal hotmix terlihat antre untuk menuangkan material ke asphalt finisher, yang kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan tandem roller.
Hasil akhir menunjukkan permukaan jalan yang halus, padat, dan layak dilalui, bahkan dalam kondisi musim hujan.
BPJN NTT kembali menegaskan bahwa isu kerusakan jalan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Berita yang menyebut jalan ini rusak adalah hoaks. Kami sudah pastikan langsung di lokasi,” tutup Rofinus.
Berita ini menegaskan pentingnya verifikasi lapangan sebelum menyebarkan informasi, khususnya terkait proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik luas.[tim]

Tinggalkan Balasan